Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 00.38 WIB

Pesta Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU Diselidiki, Diduga Ada Gratifikasi dalam Dollar AS

Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dollar AS - Image

Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dollar AS

JawaPos.com - Kabar adanya seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terciduk membawa mata uang asing makin kencang. Beredar sebuah foto dimana petugas yang menghitung uang dollar AS setelah mengagalkan upaya gratifikasi tersebut.

Diduga uang yang ditaksir mencapai USD 15 ribu itu akan diberikan ke pejabat Kementerian PU yang menggelar pesta pernikahan anaknya. Dalam foto tersebut, tampak enam gepok uang dollar AS yang tengah dihitung.

Uang tersebut dalam pecahan USD 100. Di samping uang itu, tampak amplop putih yang disobek.

Dari sumber Jawa Pos, diketahui seorang pegawai terciduk membawa sejumlah uang dalam mata uang asing. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada seorang pejabat Kementerian PU yang tengah menggelar pesta pernikahan untuk anaknya.

Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU Dadang Rukmana menuturkan, jadi di Kementerian PU terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang melakukan kontrol terhadap gratifikasi. Dalam kejadian ini gratifikasi terjadi dalam pesta pernikahan.

"Sudah dikembalikan," paparnya menjawab pertanyaan Jawa Pos.

Menurutnya, UPG ini akan memastikan dalam setiap pesta yang digelar pejabat Kementerian PU agar tidak ada uang berlebih. "Kalau ada uang berlebihan kita kembalikan, lalu lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," paparnya.

Diketahui, Kementerian PU seperti tengah bersih-bersih paska menemukan adanya dugaan gratifikasi. Selain gratifikasi ASN itu, ada juga pemanggilan pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yang paling mencengangkan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti terkait kasus dugaan korupsi perumahan eks pejuang Timor Timur. Dia pun mengakui menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saya sudah menerima suratnya, tapi karena kesibukan kami minta dijadwalkan ulang," ujarnya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore