Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 16.34 WIB

Singgung Kerja Sama Pengerahan Pasukan TNI ke Kantor Kejaksaan, Komisi I DPR Akui Dibolehkan Aturan Namun Jangan Sampai Melampaui Kewenangan

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kerja sama antara TNI dengan kejaksaan turut dibahas dalam rapat tertutup di Komisi I DPR pada Senin (26/5). Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan bahwa kerja sama yang mencakup pengerahan pasukan TNI ke kantor kejaksaan di seluruh Indonesia tersebut memang dibolehkan oleh aturan. Namun, tetap harus dipastikan tidak melampaui kewenangan. 

”Tadi semua sudah dijelaskan, kami sudah melihat semuanya dari sisi prosedur dan aturannya memang dibolehkan. Yang kita jaga adalah jangan sampai ini melebihi kewenangan,” ungkap Utut kepada awak media. 

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang hadir secara langsung bersama tiga kepala staf angkatan lainnya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut sudah sesuai aturan. Baik aturan undang-undang (UU) maupun aturan lainnya. Termasuk Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah ditandatangani oleh TNI dan kejaksaan pada 2023 lalu. 

”Kemudian juga telah terbit Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa, yaitu pasal 2 dan pasal 4,” bebernya. 

Agus pun menjelaskan bahwa pasal 2 perpres tersebut menyatakan bahwa jaksa berhak mendapat pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Sedangkan pasal 4 berbunyi, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI. 

”Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi pada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektifitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya. 


Sebagai panglima TNI, Agus mengaku sudah mendapat laporan mengenai insiden penyerangan terhadap jaksa di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dia menyatakan bahwa laporan tersebut diterima langsung dari panglima kodam (kodam). Agus pun menyatakan bahwa pihaknya memonitor insiden yang menyebabkan dua orang jaksa terluka tersebut. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore