
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kerja sama antara TNI dengan kejaksaan turut dibahas dalam rapat tertutup di Komisi I DPR pada Senin (26/5). Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan bahwa kerja sama yang mencakup pengerahan pasukan TNI ke kantor kejaksaan di seluruh Indonesia tersebut memang dibolehkan oleh aturan. Namun, tetap harus dipastikan tidak melampaui kewenangan.
”Tadi semua sudah dijelaskan, kami sudah melihat semuanya dari sisi prosedur dan aturannya memang dibolehkan. Yang kita jaga adalah jangan sampai ini melebihi kewenangan,” ungkap Utut kepada awak media.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang hadir secara langsung bersama tiga kepala staf angkatan lainnya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut sudah sesuai aturan. Baik aturan undang-undang (UU) maupun aturan lainnya. Termasuk Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah ditandatangani oleh TNI dan kejaksaan pada 2023 lalu.
”Kemudian juga telah terbit Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa, yaitu pasal 2 dan pasal 4,” bebernya.
Agus pun menjelaskan bahwa pasal 2 perpres tersebut menyatakan bahwa jaksa berhak mendapat pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Sedangkan pasal 4 berbunyi, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.
”Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi pada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektifitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai panglima TNI, Agus mengaku sudah mendapat laporan mengenai insiden penyerangan terhadap jaksa di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dia menyatakan bahwa laporan tersebut diterima langsung dari panglima kodam (kodam). Agus pun menyatakan bahwa pihaknya memonitor insiden yang menyebabkan dua orang jaksa terluka tersebut.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
