Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Mei 2025 | 00.11 WIB

Masuk dalam Perpres Pelindungan Jaksa, TNI AD Kerahkan Pasukan Sesuai Permintaan Kejaksaan

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan keterangan kepada awak media soal rekrutmen TNI AD. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com). - Image

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan keterangan kepada awak media soal rekrutmen TNI AD. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).

JawaPos.com - TNI masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Pelindungan Jaksa). Namun, pengerahan pasukan ke kantor kejaksaan bergantung permintaan. 

”Berkaitan dengan usulan DPR tentang penempatan TNI yang tidak permanen, dapat saya sampaikan bahwa pengamanan kejaksaan bersifat permintaan, artinya. Apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Sabtu (24/5). 

Jenderal bintang satu TNI AD tersebut menyampaikan bahwa Perpres Pelindungan Jaksa merupakan produk hukum yang menjadi pedoman bagi instansinya untuk bertindak, khususnya dalam pengamanan kejaksaan. Dia menyatakan bahwa pengamanan yang diberikan oleh TNI kepada jaksa merupakan bentuk perlindungan negara. 

”Artinya menjamin rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda,” imbuhnya. 

Sementara itu, konteks ancaman yang dia maksud adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

TNI AD memastikan bahwa pelindungan yang diberikan oleh TNI kepada kejaksaan sesuai Perpres Pelindungan Jaksa. Yakni pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

”Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” bebernya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore