
Ketua Dewan Pembina Forkom Alawiyyin (Habaib) Indonesia R. Haidar Alwi. (Istimewa)
JawaPos.com - Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Pelindungan Jaksa) sudah diterbitkan. Dalam aturan tersebut, TNI mendapat tugas untuk memberikan pelindungan kepada jaksa. Namun, dipastikan peran mereka tidak masuk sampai urusan yuridis.
Menurut Haidar Alwi, perpres tersebut merupakan bentuk adaptasi konstitusional terhadap kebutuhan proteksi kelembagaan. Meski diizinkan memberikan pelindungan kepada jaksa, dalam perpres tersebut peran TNI tetap dibatasi. Mereka tidak boleh masuk ke dalam wilayah yuridis. Fungsi TNI terbatas sebagai pengaman institusi dan pengawal jika terjadi situasi darurat.
”Penguatan perimeter kejaksaan dengan dukungan TNI sama halnya seperti pengamanan objek vital negara. Jaksa bukan aparat biasa. Mereka adalah penjaga gerbang keadilan,” ungkap Alwi sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (24/5).
Pendiri Haidar Alwi Institute itu menyampaikan bahwa ada dimensi intelijen yang masuk dalam perpres tersebut. Diantaranya terkait dengan pembukaan kerja sama antara kejaksaan, BIN, dan BAIS TNI. Dia menilai hal itu sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem deteksi dini. Khususnya pada era kejahatan siber, transaksi lintas negara, dan infiltrasi politik terhadap hukum.
”Pelindungan bukan hanya soal pagar dan bodyguard. Ini soal kemampuan negara membaca pola ancaman. Intelijen harus tahu jika ada skema mengintimidasi jaksa, baik melalui buzzer, rekayasa opini, maupun serangan non fisik. Dalam konteks ini, sinergi BIN-BAIS-kejaksaan adalah terobosan strategis,” bebernya.
Meski begitu, Alwi mengingatkan bahwa penerapan Perpres Pelindungan Jaksa tidak boleh ditafsirkan sebagai peluang dominasi tunggal dalam sistem hukum. Dia menyoroti kekhawatiran sebagian pihak tentang potensi menguatnya dominus litis, yakni kecenderungan jaksa menjadi pemegang kendali tunggal dalam penyidikan dan penuntutan.
Untuk itu, Perpres Pelindungan Jaksa harus tetap diawasi penerapannya. Dia mendorong agar pelaksanaan perpres tersebut disertai evaluasi publik dan penguatan koordinasi teknis antar lembaga. Sehingga perpres tersebut tidak menjadi instrumen politik hukum satu arah.
Lebih lanjut, Alwi menyatakan bahwa dalam realitas di lapangan, jaksa tidak hanya menghadapi beban pembuktian di pengadilan. Mereka juga merasakan tekanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses hukum. Teror, ancaman terhadap keluarga, dan upaya-upaya intervensi halus menjadi bagian dari risiko jabatan jaksa. Maka pelindungan fisik dan psikologis menjadi kebutuhan mutlak.
”Dalam kasus korupsi besar atau perkara strategis lainnya, keberanian jaksa hanya mungkin muncul jika ada jaminan negara. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah bentuk konkret negara tidak tinggal diam. Ini bukan hadiah bagi kejaksaan, tapi kewajiban konstitusional,” jelasnya.
Alwi pun menyatakan bahwa keberanian seorang jaksa tidak boleh berdiri dalam ruang kosong, melainkan harus ditopang oleh pelindungan sistemik dan kerja sama yang berkelanjutan dengan aparat hukum lainnya. Karena itu, perlu ada sinergi yang baik antara jaksa dengan penyidik Polri. Kerja sama mereka menjadi poros utama keberlangsungan sistem hukum pidana.
”Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa akan kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan kehilangan arah. Maka perpres ini memberi ruang, bukan sekedar pelindungan fisik, tetapi juga jembatan sinergi yang makin kokoh antara keduanya,” kata Alwi.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
