Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 18.26 WIB

Penerapan Perpres Pelindungan Jaksa Tegaskan TNI Tak Masuk Wilayah Yuridis, Haidar Alwi: Harus Tetap Dievaluasi Publik

Ketua Dewan Pembina Forkom Alawiyyin (Habaib) Indonesia R. Haidar Alwi. (Istimewa)  - Image

Ketua Dewan Pembina Forkom Alawiyyin (Habaib) Indonesia R. Haidar Alwi. (Istimewa) 

JawaPos.com - Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Pelindungan Jaksa) sudah diterbitkan. Dalam aturan tersebut, TNI mendapat tugas untuk memberikan pelindungan kepada jaksa. Namun, dipastikan peran mereka tidak masuk sampai urusan yuridis. 

Menurut Haidar Alwi, perpres tersebut merupakan bentuk adaptasi konstitusional terhadap kebutuhan proteksi kelembagaan. Meski diizinkan memberikan pelindungan kepada jaksa, dalam perpres tersebut peran TNI tetap dibatasi. Mereka tidak boleh masuk ke dalam wilayah yuridis. Fungsi TNI terbatas sebagai pengaman institusi dan pengawal jika terjadi situasi darurat.

”Penguatan perimeter kejaksaan dengan dukungan TNI sama halnya seperti pengamanan objek vital negara. Jaksa bukan aparat biasa. Mereka adalah penjaga gerbang keadilan,” ungkap Alwi sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (24/5). 

Pendiri Haidar Alwi Institute itu menyampaikan bahwa ada dimensi intelijen yang masuk dalam perpres tersebut. Diantaranya terkait dengan pembukaan kerja sama antara kejaksaan, BIN, dan BAIS TNI. Dia menilai hal itu sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem deteksi dini. Khususnya pada era kejahatan siber, transaksi lintas negara, dan infiltrasi politik terhadap hukum. 

”Pelindungan bukan hanya soal pagar dan bodyguard. Ini soal kemampuan negara membaca pola ancaman. Intelijen harus tahu jika ada skema mengintimidasi jaksa, baik melalui buzzer, rekayasa opini, maupun serangan non fisik. Dalam konteks ini, sinergi BIN-BAIS-kejaksaan adalah terobosan strategis,” bebernya. 

Meski begitu, Alwi mengingatkan bahwa penerapan Perpres Pelindungan Jaksa tidak boleh ditafsirkan sebagai peluang dominasi tunggal dalam sistem hukum. Dia menyoroti kekhawatiran sebagian pihak tentang potensi menguatnya dominus litis, yakni kecenderungan jaksa menjadi pemegang kendali tunggal dalam penyidikan dan penuntutan. 

Untuk itu, Perpres Pelindungan Jaksa harus tetap diawasi penerapannya. Dia  mendorong agar pelaksanaan perpres tersebut disertai evaluasi publik dan penguatan koordinasi teknis antar lembaga. Sehingga perpres tersebut tidak menjadi instrumen politik hukum satu arah.

Lebih lanjut, Alwi menyatakan bahwa dalam realitas di lapangan, jaksa tidak hanya menghadapi beban pembuktian di pengadilan. Mereka juga merasakan tekanan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses hukum. Teror, ancaman terhadap keluarga, dan upaya-upaya intervensi halus menjadi bagian dari risiko jabatan jaksa. Maka pelindungan fisik dan psikologis menjadi kebutuhan mutlak.

”Dalam kasus korupsi besar atau perkara strategis lainnya, keberanian jaksa hanya mungkin muncul jika ada jaminan negara. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah bentuk konkret negara tidak tinggal diam. Ini bukan hadiah bagi kejaksaan, tapi kewajiban konstitusional,” jelasnya.

Alwi pun menyatakan bahwa keberanian seorang jaksa tidak boleh berdiri dalam ruang kosong, melainkan harus ditopang oleh pelindungan sistemik dan kerja sama yang berkelanjutan dengan aparat hukum lainnya. Karena itu, perlu ada sinergi yang baik antara jaksa dengan penyidik Polri. Kerja sama mereka menjadi poros utama keberlangsungan sistem hukum pidana. 

”Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa akan kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan kehilangan arah. Maka perpres ini memberi ruang, bukan sekedar pelindungan fisik, tetapi juga jembatan sinergi yang makin kokoh antara keduanya,” kata Alwi. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore