Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 16.41 WIB

Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data, Komdigi Bentuk Tim Internal Terkait Kasus Korupsi PDNS

Menteri Komunikasi dan Digital, (Menkomdigi), Meutya Hafid di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Jumat (11/4). (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital, (Menkomdigi), Meutya Hafid di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Jumat (11/4). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut merespons terkait dugaan korupsi pada pengelolaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemkomdigi periode 2020-2024. Saat ini, lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, berkomitmen untuk mendukung aparat penegak hukum pada proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5).

Sementara itu, terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditindak tegas. Dua orang tersebut adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Dalam hal ini, Meutya menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tak boleh terganggu oleh kasus itu. Bahkan, Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka skandal korupsi proyek PDNS yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Lima tersangka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PDNs Kominfo 2020-2024 Novazanda (NZ), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asmat (AA) dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agustin (PPA).

Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore