
Menteri Komunikasi dan Digital, (Menkomdigi), Meutya Hafid di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Jumat (11/4). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut merespons terkait dugaan korupsi pada pengelolaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemkomdigi periode 2020-2024. Saat ini, lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, berkomitmen untuk mendukung aparat penegak hukum pada proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5).
Sementara itu, terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditindak tegas. Dua orang tersebut adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.
Dalam hal ini, Meutya menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tak boleh terganggu oleh kasus itu. Bahkan, Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka skandal korupsi proyek PDNS yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Lima tersangka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PDNs Kominfo 2020-2024 Novazanda (NZ), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asmat (AA) dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agustin (PPA).
Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
