Dr.dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB
JawaPos.com - Ada 158 guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memberikan pernyataan resmi di lobi gedung Kampus FKUI Salemba, Jakarta, Jumat (16/5). Pernyataan ini terkait dengan kebijakan Kementerian Kesehatan mengusik pelaksanaan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan.
Ada lima hal yang diserukan oleh guru besar ini. Yakni, menjamin pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar. Mereka ingin setiap perumusan kebijakan melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dengan pendekatan yang transparan. Selain itu, juga memperingatkan agar tidak mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan untuk meraih target politik jangka pendek dan populisme.
Para guru besar meminta menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan karena khawatir ada penurunan kepercayaan dari masyarakat. Terakhir, mereka menegaskan pentingnya peran kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis sebagai lembaga yang independen.
Dekan FKUI Prof dr Ari Fahrial Syam dalam sambutanya menyatakan, setidaknya ada 70 guru besar yang hadir dalam acara itu. Menurut dia, FKUI memberikan fasilitas bagi keresahan guru besarnya dan kegiatan ini sudah diketahui hingga level Kemenristekdikti.
Keresahan itu menurut Ari dimulai ketika penyusunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketika itu UU Kesehatan menggunakan sistem omnibus law. “Setelah berjalan ternyata ada hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang dan juga PP (peraturan pemerintah, Red) sehingga terganggunya proses pendidikan kedokteran dan juga pelayanan kesehatan,” bebernya.
Yang paling baru adalah kesewenang-wenangan Kemenkes memutasi dosen sekaligus dokter FKUI dr Piprim Basarah Yanuarso SpA. Piprim saat ini dimutasi di RSUP Fatmawati, Jakarta.
Ari mengatakan bahwa Piprim sebagai dokter anak sub spesialis kardiologi. Tidak banyak yang memiliki subspesialis ini di FKUI. “Kalau tiba-tiba harus dipindahkan, ini kan terbengkalai semua proses itu (pendidikan dan pelayanan, Red),” ujarnya.
Meski masih berada di satu kota, menurut Ari, dalam praktik pengajaran ke mahasiswa dapat terganggu. “Mengajar di profesi ini (kedokteran) itu di depan pasien. Saat praktik,” imbuhnya.
Piprim bukan satu-satunya. Menurut Ari, ada enam staf pengajarnya yang juga seorang dokter dimutasi. Ari pernah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat awal terjadi mutasi secara mendadak. “Waktu itu responsnya "ini gampang terpasang”,” kata Ari menirukan ucapan Budi pada Desember lalu. Dia khawatir jika kedepan terjadi mutasi secara mendadak lagi.
Selanjutnya, dia menyayangkan narasi negatif yang selalu diutarakan Kemenkes terkait profesi dokter. Misalnya saja soal perundungan dan mahalnya menjadi mahasiswa kedokteran. Terkait mahalnya pendidikan dokter ini menurutnya karena tidak ada subsidi dari negara sehingga fakultas harus mencari uang dengan UKT. Pendidikan kedokteran memerlukan praktik dan kelas di laboratorium yang membuat pendidikan ini lebih mahal.
Selanjutnya terkait perundungan, dia khawatir dengan cara penyelesaian Kementerian Kesehatan. Misalnya kasus perundungan di RSUP Kariadi yang berujung pada penutupan sementara prodi anestesi FK Undip untuk praktik di rumah sakit tersebut. Ari mendengar ada dampak panjang dari penutupan ini yang berdampak pada mahasiswanya. “Yang orang Jakarta, kembali ke Jakarta. Menganggur, iya tidak sekolah,” ujarnya. Dia mengibaratkan untuk menangkap tikus tidak perlu membakar lumbungnya.
Pemindahan fasilitas kesehatan yang digunakan sebagai pendidikan sekaligus praktik tidak mudah. Misalnya, mahasiswa prodi anestesi FK Undip yang semula bisa belajar di RSUP Kariadi, tidak bisa serta merta pindah ke RSUP Sardjito. Sebab, masing-masing pusat pendidikan kedokteran sudah menghitung rasio penyakit dengan mahasiswa kedokteran atau PPPD yang akan praktik.
Ketua Senat Akademik UI Prof dr Budi Wiweko SpOG juga memberikan kritik terhadap intervensi Kemenkes pada sistem pendidikan. Menurut dia, untuk mencetak dokter yang berkualitas tergantung pada kolegium, rumah sakit pendidikan, dan fakultas. “Kalau salah satu tidak optimal maka hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Dalam seruan Guru Besar FKUI ini disebutkan bahwa kolegium kedokteran harus dijaga independensi. Tujuannya untuk menjaga mutu dan kompetensi dokter. Kolegium harus tetap mandiri dan bebas intervensi. FKUI menilai bahwa proses pemilihan anggota kolegium tidak melibatkan guru besar dan malah menggunakan voting.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
