
Artis senior Fachry Albar saat ditunjukan pada konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses rehabilitasi yang dijalani akor film Fachri Albar alias FA pada 2018 silam ternyata tidak membuatnya benar-benar bersih dari narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menuturkan, usai menjalani rehab, Fachri Albar masih tetap mengonsumsi narkotika hingga akhir kembali ditangkap pada Minggu (20/4).
"Kalau untuk pemakaian ya mungkin rekan-rekan juga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama ya. Jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan (narkotika)," ujarnya, Kamis (24/4).
Twedi mengatakan, terdapat empat jenis narkotika yang digunakan oleh anak Achmad Albar itu. Yakni, Sabu, Ganja, Kokain dan obat-obatan Psikotropika.
"Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka saudara FA," katanya.
Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Diantaranya, 2 paket plastik klip berisi sabu (0,65 gram), 1 paket plastik klip berisi ganja (1,11 gram), 2 linting ganja (0,94 gram) dan 1 botol kaca berisi kokain (3,96 gram).
Kemudian ditemukan juga 27 butir pil alprazolam, 4 cangklong kaca bekas pakai, 1 bong plastik modifikasi, 4 korek api modifikasi dan 1 sendok besi kecil.
Hasil tes urine Fachri Albar juga menunjukkan hasil positif untuk penggunaan sejumlah narkotika.
"Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepin positif," terangnya.
Akibat perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Ia juga terjerat UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," tegas Twedi.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
