
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana dengan sejumlah Meteri Kabinet Merah Putih di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
JawaPos.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu pejabat negara yang akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025, tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan secara rinci besaran THR Wapres Gibran. Namun di dalamnya telah disebutkan sejumlah komponen THR yang akan cair.
Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut besaran THR Wapres Gibran yang bakal diterima tahun ini
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden RI, gaji pokok untuk wakil presiden atau wapres nilainya 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara dipegang oleh Ketua MPR, DPR hingga Mahkamah Agung (MA) dengan besaran Rp Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan begitu, nilai gaji pokok Wapres Gibran sebesar 4 x Rp 5.040.000, yakni Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, dalam THR Wapres Gibran juga akan dicairkan pula sejumlah komponen tunjangan. Salah satunya tunjangan jabatan.
Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan bahwa nilai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Wapres sebesar Rp 22 juta.
Dengan demikian, THR Wapres Gibran yang akan diterima tahun ini sebesar Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yakni Rp 42.160.000.
Namun perlu diingat, jumlah tersebut belum termasuk dengan tunjangan lain yang menjadi komponen THR Wapres, diantaranya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
