Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Januari 2025 | 23.38 WIB

Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen yang Buka Peluang Setiap Parpol Bisa Usung Capres Cawapres Sendiri  

Ilustrasi Hakim Mahkamah Konstitusi. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan) - Image

Ilustrasi Hakim Mahkamah Konstitusi. (dok. Jawa Pos/Fedrik Tarigan)

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dampaknya, presidential threshold resmi dihapus.

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR RI membuka peluang setiap partai politik bisa mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2029.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun, 222 UU Nomor 7/2017 yang dinyatakan inkonstiusional, mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya," kata Saldi Isra, membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Pergeseran pendirian itu membuat pasal 222 UU 7/2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah diuji sebanyak 27 kali oleh MK, akhirnya dinyatakan inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas. Tetapi yang jauh lebih mendasar adalah, rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ucap Saldi Isra.

"Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut hukum," sambungnya.

MK juga menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden belakangan ini, cenderung digunakan sejumlah pihak untuk mengupayakan agar setiap pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut Saldi, Pipres yang hanya diikuti dua pasangan calon itu sangat nyata menimbulkan polarisasi di tengah-tengah masyarakat.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," ujar Saldi.

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden ini membuka peluang bagi setiap partai politik untuk dapat mengusung sendiri pasangan capres-cawapres. Sehingga tidak lagi terpaku pada syarat minimal 20 persen kursi DPR RI.

"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," ungkap Saldi.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan, atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam revisi UU 7/2017," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore