Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15.28 WIB

Istri Seret dan Lindas Suami di Jakarta Timur Kini Jalani Pemeriksaan oleh Ahli di RS Polri Kramat Jati

Melody Sharon. (Istimewa).

JawaPos.com - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Melody Sharon tengah menjalani pemeriksaan psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Perempuan yang kedapatan selingkuh kemudian menyeret dan melindas suaminya itu akan menjalani pemeriksaan tersebut selama dua pekan.

Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut diperlukan oleh penyidik. Menurut Lina, pemeriksaan dilaksanakan intensif.

”Terhadap tersangka MS (Melody) sedang dalam proses pemeriksaan psikiatrikum,” terang dia kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (28/12). 

Karena itu, Melody harus menjalani pemeriksaan selama dua minggu dan selama masa pemeriksaan berlangsung, tahanan Polres Metro Jaktim itu harus menginap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. ”Menginap selama 14 hari, selanjutnya akan diambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli,” terang Lina.

Polres Metro Jaktim mengungkap kasus KDRT di Wilayah Cipayung, Jaktim  dengan tersangka seorang ibu dua anak. Dalam kasus tersebut, tersangka menyeret dan melindas suaminya berinisial AG menggunakan mobil. Peristiwa itu terjadi setelah AG memergoki tersangka bersama lelaki lain. Selain itu, Melody juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan. 

Berdasar informasi yang beredar, Melody pernah berselingkuh di hadapan anak-anaknya. Untuk itu, Polres Metro Jaktim sedang meminta izin korban untuk memberikan pendampingan kepada mereka.

”Terhadap anak-anak tersangka, akan kami berikan pendampingan dan layanan psikologi. Namun penyidik akan meminta izin terlebih dahulu kepada ayahnya,” kata Lina. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore