Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Desember 2024 | 17.16 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Aturan Turunan PP Kesehatan

 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (dpr.go.id)

 
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ia mengaku, DPR RI tidak dilibatkan dalam menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan tersebut.
 
Pernyataan itu disampaikan Kurniasih dalam acara bertajuk 'Refleksi terhadap Implementasi PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan' yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI).
 
"Saya terlibat pembahasan UU Kesehatan, kebetulan waktu itu sebagai ketua tim, jadi menyelami sekali. Proses penyusunan UU Kesehatan sudah melibatkan banyak pihak. Akan tetapi, meski sudah sah UU ini belum bisa diimplementasikan. Perlu ada PP yang kemudian diikuti oleh Permenkes," kata Kurniasih, Kamis (19/12).
 
 
"Sayangnya memang kami tidak dilibatkan oleh Kemenkes pada saat penyusunan PP, 
dan sekarang sudah ribut-ribut di Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK), yang soal reproduksi sudah kami diskusikan kembali. Nanti awal Januari setelah reses kami akan fokus pada pasal-pasal tembakau," sambungnya.
 
Kurniasih menegaskan, agar pihak-pihak yang merasa belum puas terhadap aturan-aturan yang ada, termasuk terkait PP No 28/2024 ini dapat mengajukan diskusi ke pihaknya. 
 
“Seluruh stakeholder perlu duduk bersama dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Kami di Komisi IX tidak bisa undang stakeholder lain yang bukan mitra kerja. Namun, kami sangat terbuka untuk siapapun hadir dan melakukan audiensi. Kami welcome dengan semua yang hadir,” tegasnya.
 
 
Sementara,Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Iwan Kurniawan menyebut bahwa ada arahan dari Menteri Kesehatan untuk menunda proses pengesahan RPMK agar dapat menyerap aspirasi lebih banyak pihak. 
 
“Dalam menyusun aturan kami mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan semua pemangku kepentingan," ucap Iwan.
 
 
Ia memahami, aturan tidak bisa menyenangkan semua pihak. Sebab, Kemenkes hanya fokus pada sektor kesehatan.
 
"Tapi yang namanya aturan, pastilah kita tidak bisa menyenangkan semua orang. Fokus kami adalah kesehatan sesuai tupoksi kami," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore