Ilustrasi polisi. Antara
JawaPos.com - Sebanyak enam perwira kepolisian yang diduga sempat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada 2022, kini justru mendapat promosi jabatan.
Keenam perwira kepolisian pernah mendapatkan sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). Salah satunya, Kombes Pol Budhi Herdi yang dulu menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Ferdy Sambo.
Adapun 6 perwira kepolisian itu di antaranya:
1. Budhi Herdi Susianto
Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dari yang semula menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri mendapat promosi menjadi Karowatpers SSDM Polri.
Budhi Herdi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat, dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) alias Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024 yang ditandatangani As SDM Kapolri, Irjen
Budhi Herdi menjadi perhatian publik lantaran diduga sempat terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 2022.
Budhi Herdi yang saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan diduga turut andil dalam menyebarkan skenario palsu yang direncanakan Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.
Akibatnya, Budhi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022.
2. Chuck Putranto
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto sempat terlibat kasus perintangan penyidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.
Namun, kini Chuck Putranto telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Promosi jabatan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
3. Susanto
Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto disebut menghilangkan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J. Saar itu, Susanto dijatuhkan sanksi berupa hukuman tiga tahun dan masa patsus.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
