Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Desember 2024 | 19.01 WIB

6 Perwira Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kini dapat Jabatan Mentereng, Bahkan Ada yang Pecah Bintang

Ilustrasi polisi. Antara

JawaPos.com - Sebanyak enam perwira kepolisian yang diduga sempat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada 2022, kini justru mendapat promosi jabatan.

Keenam perwira kepolisian pernah mendapatkan sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). Salah satunya, Kombes Pol Budhi Herdi yang dulu menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Ferdy Sambo.

Adapun 6 perwira kepolisian itu di antaranya:

1. Budhi Herdi Susianto

Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dari yang semula menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri mendapat promosi menjadi Karowatpers SSDM Polri.

Budhi Herdi mendapat kenaikan pangkat  satu tingkat, dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) alias Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024 yang ditandatangani As SDM Kapolri, Irjen

Budhi Herdi menjadi perhatian publik lantaran diduga sempat terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 2022.

Budhi Herdi yang saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan diduga turut andil dalam menyebarkan skenario palsu yang direncanakan Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.

Akibatnya, Budhi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022.

2. Chuck Putranto

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto sempat terlibat kasus perintangan penyidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.

Namun, kini Chuck Putranto telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Promosi jabatan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

3. Susanto

Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto disebut  menghilangkan barang bukti kasus tewasnya Brigadir J. Saar itu, Susanto dijatuhkan sanksi berupa hukuman tiga tahun dan masa patsus.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore