Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 November 2024 | 22.51 WIB

MA Tegaskan 3 Hakim Kasasi yang Tangani Ronald Tannur Tak Langgar Etik, Tapi Benarkan Hakim Soesilo Pernah Bertemu Zarof Ricar

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai hasil pemeriksaan majelis hakim kasasi Ronald Tannur di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11). (Fath Putra Mulya/Antara) - Image

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kiri) saat konferensi pers mengenai hasil pemeriksaan majelis hakim kasasi Ronald Tannur di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11). (Fath Putra Mulya/Antara)

 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. MA tidak menemukan dugaan pelanggaran setelah memeriksa ketiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
 
Adapun, ketiga hakim itu yakni dipimpin ketua majelis kasasi Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan panitera Pengganti Yustisiana. 
 
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11).
 
 
Yanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton pada 4-12 November 2024. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
 
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
 
"Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," ungkap Yanto.
 
Sementara, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan terlapor dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 di Mahkamah Agung. 
 
Ia tak menampik, ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Pertemuan itu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.
 
"Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," ujar Yanto.
 
Lebih lanjut, Yanto mengklaim keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Ia pun memastikan, ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.
 
"Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tegasnya.
 
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia korban Dini Sera Afriyanti.
 
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
 
Namun, hakim agung Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya. 
 
Tak lama setelah putusan tersebut dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Mereka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore