
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas larangan pelanggaran netralitas bagi TNI/Polri dalam Pilkada. Dalam norma baru, TNI/Polri akan terancam pidana penjara dan denda jika menguntungkan pasangan calon.
Norma itu diputus MK dalam perkara 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan kemarin (14/11). Perkara terhadap Pasal 188 UU Pilkada itu diajukan oleh warga Nias Barat, Sumatera Utara.
Pada mulanya, Pasal 188 hanya mencantumkan sanksi pidana netralitas bagi pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah. Pasal itu dianggap memberi celah bagi TNI/Polri tidak ditindak secara pidana.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam tafsir yang baru, MK memasukkan TNI/Polri dan pejabat daerah sebagai objek yang bisa dikenakan sanksi pidana selain pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah.
Adapun sanksi pidana yang dikenakan tetap sesuai ketentuan Pasal 188 UU Pilkada. Yakni sanksi pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
