Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17.15 WIB

Jokowi Resmikan Kortas Tipikor Jelang Turun Tahta, Digagas Kapolri Sutarman, Dieksekusi Era Sigit

Haidar Alwi selaku pendiri Haidar Alwi Institute. (Foto : Dok. Pribadi) - Image

Haidar Alwi selaku pendiri Haidar Alwi Institute. (Foto : Dok. Pribadi)

JawaPos.com - Di penghujung masa tugasnya sebagai presiden, Joko Widodo mengeluarkan sejumlah peraturan. Di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Salah satu yang penting dalam Perpres itu adalah pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Keberadaan Kortas Tipikor itu masuk dalam kelompok unsur pelaksana tugas pokok. Sama dengan Baintelkam, Baharkam, dan Bareskrim. Kemudian juga ada Korlantas, Korps Brimob, dan Densus 88 Antiteror.

Kepala Kortastipidkor nantinya dipimpin oleh perwita tinggi (pati) bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen). Sedangkan Waka Kortas Tipikor dipimpin oleh pati bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen).

Unsur penanganan korupsi di Polri sebelumnya berada di bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) dan dipimpin oleh Jenderal Polisi bintang satu (Brigjen).

Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortas Tipikor, kini unsur tersebut dipimpin oleh Jenderal Polisi bintang dua (Irjen) dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Sejumlah kalangan merespons positif pembentukan Kortastipidkor tersebut. R. Haidar Alwi selaku pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) mengatakan, pembentukan Kortastipidkor itu adalah langkah cerdas Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi," kata Haidar di Jakarta pada Kamis (17/10) malam.

Dia menjelaskan bahwa ide tersebut sebenarnya telah ada sejak 2013 silam pada zaman Kapolri Jenderal Sutarman. Kemudian sempat mengemuka kembali pada 2017 di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun karena suatu pertimbangan, akhirnya dibatalkan. Barulah di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencana yang pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi adalah eksekutor sejati," tandasnya.

Di satu sisi, Presiden Jokowi mengeksekusi pemindahan ibu kota negara yang digagas Bung Karno puluhan tahun silam. Kali ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeksekusi rencana pendahulunya satu dekade lalu. Meskipun regulasinya harus tertuang dalam Perpres.

Dengan dibentuknya Kortastipidkor itu, Haidar meyakini pemberantasan korupsi akan lebih optimal dan komprehensif. Sejalan dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang menyatakan siap mengejar koruptor hingga ke benua Antartika di Kutub Selatan.

Menurut dia, Kortastipidkor menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masa depan. Sebab, pemberantasan korupsi yang optimal dan komprehensif membutuhkan struktur organisasi penegak hukum yang kuat.

"Memperkuat Polri bukan berarti memperlemah KPK dan Kejaksaan. Justru memperkokoh institusi penegak hukum yang saling bersinergi dalam memerangi korupsi," tegas R Haidar Alwi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore