Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Oktober 2024 | 00.23 WIB

Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Dipimpin Jenderal Bintang 2

Pengunjung melihat karya foto pada pameran dan peluncuran buku Legasi Jokowi 2014-2024 di Antara Heritage Center, Jakarta, Sabtu (12/10/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 
 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri. 
 
Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres itu telah ditandatangani Jokowi, pada Selasa (15/10).
 
Dalam Perpres 122/2024 itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.  
 
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri," demikian Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, dikutip Kamis (17/10).
 
Sementara, dalam Pasal 20A Ayat (2) Perpres itu disebutkan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana
korupsi.
 
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil
Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
 
"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A Ayat (3) Perpres 122/2024.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore