
KPK mengungkapkan hasil (OTT di Kalimantan Selatan. Tujuh orang jadi tersangka termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sahbirin tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), praperadilan tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
”Benar, yang bersangkutan telah memohon praperadilan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Jawa Pos kemarin (13/10).
Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Senin (28/10) dengan hakim tunggal Afrizal Hadi. Pimpinan KPK menjadi pihak termohon dalam perkara itu.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel pada 2024–2025. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu.
Selain Sahbirin, enam orang lainnya adalah Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Dua orang lain dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, enam tersangka langsung ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, Sahbirin tak langsung diangkut ke KPK lantaran dalam proses OTT, aliran uang belum menyentuhnya. Sahbirin diduga menerima duit setelah tim penyidik KPK memeriksa para tersangka dalam proses OTT. ”Nanti kami lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi, akan kita DPO-kan,” terang Ghufron.
Kasus korupsi itu bermula dari KPK yang mencium adanya ketidakberesan pada tiga proyek di Kalsel dengan nilai total Rp 54,5 miliar. Dalam OTT dan penyelidikan, KPK menemukan uang Rp 12,1 miliar, USD 500, serta sejumlah dokumen.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempersilakan Sahbirin menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan. ”KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (elo/c7/oni)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
