Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 September 2024 | 18.18 WIB

Sedang Dibutuhkan! Berikut Ini Undang-undang yang Mengatur Tentang e-Meterai dan juga Distributor Resminya

e-Meterai (Foto : www.e-meterai.live) - Image

e-Meterai (Foto : www.e-meterai.live)

 
JawaPos.com - Saat ini, e-meterai sangat dibutuhkan masyarakat untuk melengkapi dokumen persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). E-meterai merupakan meterai elektronik yang memiliki ciri spesifik dan unsur pengaman. 
 
Meterai elektronik merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik. Pada awal peluncurannya, e-meterai digunakan oleh beberapa bank dan perusahaan seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Telkom Indonesia. 
 
Karakteristik dari e-meterai mirip dengan meterai pada umumnya. Terdapat lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan Meterai Elektronik serta angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai. 
 
Dilansir Pajakku, penggunaan e-meterai sama seperti meterai konvensional. Menurut undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian. 
 
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, e-meterai merupakan dokumen elektronik dan alat bukti hukum yang sah. Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1). 
 
Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mencetak meterai tempel. Lembaga ini juga membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Untuk meterai tempel, PT Pos Indonesia yang mendistribusikan dan melakukan penjualan. 
 
Menurut informasi Klik Pajak, pembelian e-meterai sudah diatur dalam PMK No. 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Ada beberapa perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai distributor resmi e-meterai seperti PT Peruri Digital Security, Mitracomm Ekasarana, dan PT Finnet Indonesia. 
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore