Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20.04 WIB

Ikut Demo Kawal Putusan MK di depan DPR, Reza Rahadian: Saya Sudah Tidak Bisa Diam, Saya Tidak Bisa Tenang di Rumah  

Aktor Reza Rahadian ikut aksi demo mengawal putusan MK di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8). (Dinda Juwita/Jawa Pos Koran) - Image

Aktor Reza Rahadian ikut aksi demo mengawal putusan MK di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8). (Dinda Juwita/Jawa Pos Koran)

JawaPos.com – Aktor Indonesia Reza Rahadian turut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (22/8). DPR diketahui hendak menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada. 

Dalam kesempatan itu, ia mengaku sudah tak bisa lagi berdiam diri melihat akrobat yang dilakukan DPR RI untuk meloloskan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Pilkada level provinsi. 

"Saya hari pada hari ini karena sesederhana saya selalu cenderung berhati-hati dalam mengambil sebuah sikap. Saya tidak mau ikut dalam kontestasi politik," ujar Reza dalam orasinya, Kamis (22/8). 

Selama ini, lanjut Reza, dia selalu menjadikan dunia seni sebagai wilayah untuk menyampaikan keresahan hati dan kritik sosial. "Tapi hari ini, saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam. Saya tidak bisa duduk tenang di rumah," sambungnya. 

Karena itu, Reza merasa bahwa saat inilah untuk berhenti diam dan ikut memprotes DPR ke jalanan. "Saya merasa ini adalah waktu yang tepat untuk saya keluar dan bersama teman-teman semua," tegasnya. 

Sebelumnya, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.

Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari, revisi UU Pilkada rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada. Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah.

Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

Juga membatasi penerapan putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol antara 6,5 persen sampai 10 persen hanya untuk parpol nonparlemen.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore