Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 20.28 WIB

Suami Selebgram Cut Intan, Armor Toreador Ngaku Tidak Mikirin Anak saat Lakukan KDRT

Kiri: tangkapan layar KDRT yang dilakukan. Kanan: Foto profil Instagram terduga pelaku Armor Toreador. (Instagram @armortoreador)

 
JawaPos.com - Suami Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador mengaku tidak memikirkan anak saat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri dan anaknya. Dia pun mengakui telah berulang kali melakuka KDRT.
 
"Tidak (mikirin anak)," kata Armor di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8).
 
Armor pun mengakui pernah menganiaya istrinya di depan sang anak. Peristiwa kekerasan ini berulang kali terjadi sejak pernikahan.
 
 
 
"Pernah (KDRT depan anak), tapi kebanyakan berdua ya. Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020," jelasnya.
 
Sebelumnya, Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT. Dia diamuk oleh suaminya di atas ranjang rumahnya. Akar penyebab cekcok yang terjadi di antara mereka diduga akibat faktor perselingkuhan.
 
Dalam video unggahan Cut Intan Nabila di Instagram, terlihat pemilik jumlah followers mencapai 403 ribu menangis di atas ranjang akibat cekcok di antara mereka. Suaminya, Armor, sampai mengamuk dengan menjambak rambut sang istri serta melayangkan pukulan hingga beberapa kali.
 
Cut Intan Nabila tidak melawan dan hanya bisa menangis. Sementara anaknya yang masih kecil sempat kena tendang kaki Armor membuat tubuh mungilnya jadi menggeliat.
 
Polres Bogor akhirnya menangkap suami Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador. Armor diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
 
"Alhamdulillah sudah tertangkap," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (13/8).
 
Armor ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore