Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Agustus 2024 | 21.02 WIB

MK Akan Mempercepat Putusan Sengketa Pileg Baru, Diputus Sebelum Pendaftaran paslon Pilkada 2024  

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) lebih cepat. Setelah sejumlah perkara PHPU Pileg kembali masuk usai pemungutan maupun penghitungan suara ulang.

Langkah mempercepat putusan itu untuk memberi kepastian jumlah kursi DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sebab, jumlah kursi DPRD hasil Pileg 2024 akan menjadi syarat untuk mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah pada pilkada 2024.

“Supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan (Pilkada) itu. Berkaitan dengan (jumlah kursi) DPRD itu,” kata Ketua MK Suhartoyo ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (9/8), sebagaimana dilansir dari Antara.

Suhartoyo menyebut, ada kemungkinan perkara PHPU Pileg akan diputus sebelum masa pendaftaran paslon Pilkada 2024. “Insya Allah ya, sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan, (seperti) PSU (pemungutan suara ulang) lagi,” kata dia.

Selain itu, Suhartoyo juga memastikan bahwa MK tidak berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) berkaitan dengan pokok perkara PHPU Pileg. Hal itu untuk menjaga independensi masing-masing lembaga.

“Kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi. Enggak pernah (komunikasi) kecuali koordinasi, sifatnya persamaan persepsi,” jelasnya.

Diketahui, Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, ada sebanyak tujuh permohonan diterima pada tanggal 31 Juli 2024. Berikut daftarnya:

  1. Partai Demokrat, PHPU di Provinsi Banten
  1. Partai Nasdem, PHPU di Provinsi DKI Jakarta
  1. Partai Golkar, PHPU di Provinsi Sumatera Selatan
  1. Partai Amanat Nasional (PAN) PHPU di Provinsi Bengkulu
  1. Partai Golkar, PHPU di Provinsi Jawa Barat
  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PHPU di Provinsi Papua
  1. Hendra R. Abdul, PHPU di Provinsi Gorontalo



Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore