
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
JawaPos.com – Panitia seleksi (Pansel) baru saja mengumumkan 40 nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang lolos tes tulis. Dari 40 nama itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah kandidat yang berlatar institusi penegak hukum lain. Yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, ada setumpuk persoalan yang mesti diulas lebih lanjut dalam seleksi capim KPK. Khususnya mengenai dominasi kandidat dengan latar belakang aparat penegak hukum.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya 40 persen kandidat (16 orang) yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi pansel dalam bekerja," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Kurnia menjelaskan, potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini. Dia menduga, Pansel seperti meyakini mitos yang keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK.
Menurut Kurnia, ada beberapa poin penting berkenaan dengan hasil seleksi kali ini. Pertama, Pansel bisa dianggap melanggar pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika indikasi memberikan karpet merah terbukti.
"Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum," jelasnya.
Kedua, keberadaan aparat penegak hukum di level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga. Sebab, pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah itu diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum.
"Bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" cetus Kurnia.
Sementara menyangkut independensi, lanjut Kurnia, kandidat dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung berpotensi memiliki loyalitas ganda. Sebab, saat kelak menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu. Yang dipimpin oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung.
"Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lagipun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?" imbuh Kurnia.
Data yang diperoleh JawaPos.com, ada 15 capim KPK berlatar aparat penegak hukum yang lolos tes tulis. Berikut daftarnya:
Polri:
Jaksa:
Hakim

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
