
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
JawaPos.com – Panitia seleksi (Pansel) baru saja mengumumkan 40 nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang lolos tes tulis. Dari 40 nama itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sejumlah kandidat yang berlatar institusi penegak hukum lain. Yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, ada setumpuk persoalan yang mesti diulas lebih lanjut dalam seleksi capim KPK. Khususnya mengenai dominasi kandidat dengan latar belakang aparat penegak hukum.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya 40 persen kandidat (16 orang) yang lolos berasal dari lembaga penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi pansel dalam bekerja," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Kurnia menjelaskan, potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini. Dia menduga, Pansel seperti meyakini mitos yang keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK.
Menurut Kurnia, ada beberapa poin penting berkenaan dengan hasil seleksi kali ini. Pertama, Pansel bisa dianggap melanggar pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika indikasi memberikan karpet merah terbukti.
"Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum," jelasnya.
Kedua, keberadaan aparat penegak hukum di level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga. Sebab, pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah itu diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum.
"Bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" cetus Kurnia.
Sementara menyangkut independensi, lanjut Kurnia, kandidat dari Polri, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung berpotensi memiliki loyalitas ganda. Sebab, saat kelak menjabat sebagai Komisioner KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu. Yang dipimpin oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung.
"Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lagipun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?" imbuh Kurnia.
Data yang diperoleh JawaPos.com, ada 15 capim KPK berlatar aparat penegak hukum yang lolos tes tulis. Berikut daftarnya:
Polri:
Jaksa:
Hakim

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
