
Klaim atau pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang masih berstatus sebagai pegawai di perusahaan.
JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Salah satu program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memastikan peserta memiliki dana simpanan ketika memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu yang mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja lagi.
Pencairan saldo JHT merupakan proses yang penting bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk mengambil dana simpanan tersebut. Namun, banyak yang masih bingung tentang prosedur yang harus diikuti.
Artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang diperlukan, hingga tahapan proses pencairannya.
Dengan memahami cara yang benar, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses dana JHT mereka dengan lebih mudah dan cepat.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Cara tradisional ini masih banyak digunakan. Anda perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti:
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• NPWP (untuk saldo JHT di atas Rp50.000.000)
• Buku rekening bank atas nama peserta
• Surat pengunduran diri atau surat keterangan tidak bekerja
Setelah itu, Anda akan melalui beberapa proses, seperti:
• Pengambilan nomor antrean
• Pengisian formulir klaim
• Wawancara dengan petugas
• Verifikasi dokumen
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi JMO yang bisa diunduh di smartphone. Dengan aplikasi ini, Anda bisa melakukan klaim JHT secara online. Berikut langkah-langkahnya:
• Unduh dan instal aplikasi JMO
• Daftar atau login ke akun Anda
• Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
• Pilih "Klaim JHT"
• Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi
• Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
• Lakukan verifikasi biometrik (wajah dan sidik jari)
• Anda dapat melacak status klaim Anda melalui aplikasi JMO
Syarat Mencairkan Saldo JHT

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
