Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin.
JawaPos.com – Zainal Muttaqin, ex-direktur Jawa Pos Group terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (grup Jawa Pos). Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zainal setelah divonis bebas di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan putusan ini maka Zainal diharuskan menjalani hukuman penjara.
Putusan itu termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara, majelis permusyawaratan hakim Mahkamah Agung menyatakan Zainal terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Zainal dihukum 1,5 tahun penjara.
"Intinya Pak Zam (Zainal Muttaqin) dalam putusan kasasi MA dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan penggelapan atas sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung sebagaimana yg didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Andi Syarifuddin, pengacara PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM).
Putusan MA tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Zainal. Dengan vonis MA tersebut, maka Zainal tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi menjalani sisa hukuman yang belum dijalani.
Sementara itu, pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut.
Zainal diseret ke penjara terkait kasus yang terjadi saat dia menjadi direktur utama PT Duta Manuntung (grup Jawa Pos) dan PT Indonesia Energi Dinamika (IED). Saat memimpin PT Duta Manuntung, dia membeli sejumlah lahan menggunakan duit perusahaan.
Aset itu diatasnamakan dirinya sendiri. Awalnya dia mengakui hal tersebut. Namun belakangan aset tersebut diklaim sebagai miliknya dan menolak menyerahkan kepada PT Duta Manuntung.
Selain itu, aset itu juga diagunkan ke bank untuk membiayai perusahaan lain tanpa seizin dari pemegang saham PT Duta Manuntung. Dalam perjanjian pembiayaan PT Duta Manuntung juga tidak dilibatkan.
Hakim menyatakan hal tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan hingga Rp 226,5 miliar.
Untuk informasi, Zainal mengundurkan diri dari direksi Jawa Pos pada Maret 2018. Sedangkan di Kaltim Post, nama Zainal Muttaqin tidak lagi menjabat sebagai Komisaris PT Duta Manuntung sejak April 2019.
Jawa Pos dan IED juga melaporkan Zainal ke Bareskrim Mabes Polri untuk sejumlah hal. Pertama, menyangkut dokumen-dokumen milik IED yang tidak diserahkan oleh Zainal meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat di IED. Lalu, juga ada laporan polisi terkait dugaan upaya manipulasi jumlah hutang IED ketika 2023, perusahaan PLTU itu harus menjalani proses PKPU. (gas/eko)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
