Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 00.45 WIB

KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Terkait Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menetapkan empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
 
"Dari anggota DPRD empat orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi, Rabu (10/7).
 
Dalam pengembangan kasus hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024, penyidik KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap sebuah rumah di Jawa Timur. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
 
 
"Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” ucap Alex.
 
Pimpinan KPK dua periode itu menyampaikan, upaya paksa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dari pengembangan kasus ini. Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara rinci identitas empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka itu.
 
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.
Kasus suap dana hibah itu diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
 
Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
 
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
 
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore