Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2024 | 22.00 WIB

KPU Ogah Tanggapi Kasus Asusila yang Akibatkan Hasyim Asy'ari Dipecat

 
 
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy

 
 
JawaPos.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin enggan berkomentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
 
"Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
 
Afifuddin menegaskan, KPU ingin kembali fokus bekerja menuntaskan tugasnya. Dia juga memastikan penyelenggara Pilkada Serentak 2024 tak akan terganggu dan berjalan sesuai jadwal.
 
"Kami ingin pastikan sebagaimana yang tadi kami sampaikan, organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa, kita akan melakukan percepatan-percepatan langkah untuk kemudian menyiapkan tahapan pilkada," ucap Afifuddin.
 
Mantan Komisioner Bawaslu itu mengatakan, KPU sudah melakukan konsolidasi internal terkait proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, konsolidasi membahas terkait proses pendaftaran calon hingga hari pencoblosan pada November 2024.
 
"Tentu kami akan (menyerap) masukan yang baik untuk kemudian kita terima, dan kita akan lanjutkan hal-hal yang baik yang sudah ada, kita menerima masukan, kita akan koreksi, kita akan perbaiki hal-hal yang dianggap tidak baik, kurang baik dan pada akhirnya KPU sadar tidak bisa sendirian," tegasnya.
 
Karena itu, Afuddin meminta dukungan semua pihak dalam proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sebab, KPU tak bisa berjalan sendiri dalam menyelesaikan pesta demokrasi di setiap daerah itu.
 
"Kami minta dukungan para pihak, tentu kementerian/lembaga, kemudian jajaran pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, teman-teman media, dan juga teman-teman LSM, perguruan tinggi dan seluruhnya kita untuk sama-sama ajak menyukseskan perhelatan pilkada 2024 yang sudah tidak lama lagi," ujar dia.
 
 
Sebagaimana diketahui, Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN Belanda di Den Haag. DKPP memberi sanksi pemecatan sebagai Ketua dan Komisioner KPU.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
 
Heddy mengatakan Putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
 
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore