Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juni 2024 | 13.49 WIB

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Tapi Tunggu Putusan MK

 
 

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (kedua kanan) berjalan keluar usai menyerahkan laporan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

 
 
JawaPos.com - Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendaftar calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Niat ingin mendaftarkan capim KPK karena merasa prihatin melihat kondisi lembaga antirasuah saat ini.
 
Belasan mantan pegawai KPK yang ingin mendaftarkan capim KPK itu tergabung dalam IM57 Institute. Pendaftaran capim KPK telah dibuka sejak 26 Juni 2024.
 
"Betul, beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan," kata Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (28/6).
 
Praswad menyatakan bahwa kinerja KPK yang menurun mengakibatkan tegerusnya kepercayaan publik yang menempatkan pada level terendah.
 
"Tergerusnya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan delapan Lembaga negara berdasarkan survei Litbang Kompas minggu yang lalu," ujar Praswad.
 
Karena itu, 12 mantan pegawai terpanggil untuk memperbaiki kinerja KPK. Adapun belasan mantan pegawai itu yakni Novel Baswedan, Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andil Abdul Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Valentino, Farid Andika, dan Waldy Gagantika.
 
"Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia," tegas Praswad.
 
 
Meski demikian, niat pendaftaran capim itu menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Praswad dkk sebelumnya menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait batas usia Pimpinan KPK.
 
Dalam gugatannya, mereka berharap MK mengembalikan syarat usia calon pimpinan KPK menjadi 40 tahun, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK menjadi dasar dalam pengajuan ini.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore