Logo JawaPos

PMKRI Tolak Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan

Ilustrasi pertambangan - Image

Ilustrasi pertambangan

JawaPos.com - Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menegaskan menolak pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Sebab, dalam dua tahun terakhir, mereka getol melakukan berbagai aksi kampanye menjaga kelestarian lingkungan.

Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) PMKRI Tri Natalia Urada menyatakan, dirinya ikut memantau pernyataan resmi dari PMKRI Cabang Semarang yang ramai menjadi sorotan. ”Mereka tentu punya pemikiran sendiri,” katanya kepada Jawa Pos tadi malam (5/6).

Dia menjelaskan, sikap PP PMKRI tidak jauh berbeda dengan yang disuarakan PMKRI Semarang. Dia menceritakan, beberapa tahun lalu keluar surat resmi dari Paus Fransiskus. Dalam surat berjudul Laudato Si (Semoga Diberkati) itu, Paus menyerukan umat manusia untuk mengubah gaya hidup dengan menjaga kelestarian lingkungan.

Dari surat tersebut, Tri mengungkapkan bahwa PMKRI dalam dua tahun terakhir getol mengampanyekan gerakan dan kampanye pelestarian lingkungan. Salah satunya, kegiatan membersihkan Sungai Ciliwung yang kerap dipersoalkan akibat sampah yang menumpuk. ”Percuma gerakan lingkungan dua tahun belakang kalau menerima (kebijakan pemberian konsesi tambang, Red) itu,” tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai PP 25/2024 merupakan salah satu rentetan kebijakan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mudah mengobral kekayaan alam. Sebelumnya, pola mengutak-atik regulasi semacam itu pernah terjadi. Di antaranya terkait dengan revisi UU Minerba dan pengesahan UU Cipta Kerja. ”Dan, perlu diingat, ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan,” ungkapnya. (wan/lyn/tyo/lum/c14/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore