Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 20.20 WIB

Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan Cair pada Juni, Tapi Ada yang Tidak Berhak Dapat, Siapa Saja?

Ilustrasi PNS.

 
 
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan cair pada bulan Juni 2024. Nantinya, akan dibayarkan penuh alias cair 100 persen pada tahun ini.
 
 
Hal ini sebagaiman tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima  Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
 
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024," tulis Pasal 12 ayat (1) dalam aturan tersebut, Selasa (21/5).
 
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi Pasal 13 aturan itu.
 
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, ada sejumlah aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
 
Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima gaji ke-13, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 aturan itu.
 
"Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (15/3).
 
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
 
Dalam hal ini, pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.
 
"Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi pasal 4 aturan tersebut. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore