
ILUSTRASI: Antrean kendaraan saat hendak keluar tol Jagorawi menuju jalur Puncak di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). Sebelumnya jalur menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
JawaPos.com - Polres Bogor telah siap melakukan pengamanan libur panjang akhir pekan atau long weekend pada periode 9-12 Mei 2024. Sebagai langkah antisipasi kemacetan lalu lintas, petugas menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak.
"Tanggal 9 sampai dengan nanti hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, Kamis (9/5).
Dia menjelaskan, pihaknya bakal menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap. Kebijakan ini dilakukan hingga Minggu (12/5).
"Pertama adalah ganjil genap yang akan kami berlakukan mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu," ucapnya.
Selanjutnya, mereka juga akan menerapakan kebijakan one way. Proses one way akan disesuaikan dengan arus gelombang lalu lintas
"Ada kemungkinan pelaksanaan one way baik ke atas arah Puncak maupun dari arah Puncak menuju Jakarta," pungkas Rizky.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
