Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 April 2024 | 16.15 WIB

Dipanggil MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Tunggu Undangannya

Menko Perokonomian Airlangga Hartarto meninjau simulasi makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Kab. Tangerang, Kamis (29/02/2024). - Image

Menko Perokonomian Airlangga Hartarto meninjau simulasi makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Kab. Tangerang, Kamis (29/02/2024).

JawaPos.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto merespons pemanggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Airlangga mengaku menunggu undangan dari MK.
 
Airlangga merupakan salah satu dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang diminta hadir ke dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.
 
"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya (dari MK) belum ada," kata Airlangga di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (1/4) malam.
 
 
Selain Airlangga, keempat menteri yang diminta hadir itu yakni, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini serta Airlangga. Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
 
Suhartoyo menjelaskan, keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
 
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mngakomodir kepentingan para hakim," pungkas Suhartoyo.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore