
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PNS dan PPPK sebesar 8 persen mulai Januari 2024.
Ketentuan tersebut masing-masing sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (31/1).
Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Gaji PNS 2024
Baca Juga: Qatar Ogah Disebut Mendukung Salah Satu Kubu Dalam Perseteruan Laut Merah antara Houthi dan AS
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
