Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2024 | 17.00 WIB

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Ancam Pecat dan Pidana Tentara Terlibat Curanmor

KOSONG: Suasana Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo. Seluruh kendaraan hasil curanmor diboyong ke Mapolda Metro Jaya di Jakarta. - Image

KOSONG: Suasana Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo. Seluruh kendaraan hasil curanmor diboyong ke Mapolda Metro Jaya di Jakarta.

JawaPos.com - Temuan ratusan kendaraan hasil curanmor di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Gudbalkir Pusziad), Buduran, Sidoarjo, mencoreng wajah TNI-AD.

Karena itu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melontarkan warning keras. Anggota TNI-AD yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut akan dipecat dengan tidak hormat.

Hal itu disampaikan KSAD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. Dia memastikan bahwa persoalan yang terungkap di Sidoarjo itu sudah menjadi atensi KSAD. ”Menjadi atensi KSAD sejak dilaporkan adanya temuan tersebut,” ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin.

Kristomei menyatakan bahwa penyidik masih terus bekerja untuk menggali kasus tersebut. Karena itu, dia belum bisa menyampaikan banyak hal terkait dengan progres penanganannya. Yang pasti, Polisi Militer Kodam (Pomdam) V/Brawijaya yang berada di bawah naungan Puspomad sudah bekerja. ”Diperintahkan untuk menyelidiki, menyidik, dan mengembangkan kasus itu,” kata jenderal bintang satu TNI-AD tersebut.

Sebagai organisasi yang bertanggung jawab membina seluruh personel TNI-AD, sambung Kristomei, instansinya sudah berkali-kali menekankan agar para prajurit tidak menyalahgunakan aset dan fasilitas milik TNI-AD. Apalagi menggunakannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, bila para prajurit tersebut terbukti terlibat, TNI-AD tidak akan segan memberikan sanksi.

Kristomei menyampaikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur soal penggelapan kendaraan bermotor. Ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara. Bukan hanya itu, mereka dipastikan bakal mendapat hukuman tambahan. ”Untuk di militer, bisa disertai pidana tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari kedinasan,” terang dia.

Berdasar pantauan Jawa Pos, suasana sepi terlihat di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, kemarin (7/1). Hari sebelumnya (6/1), tampak beberapa petugas memasukkan motor barang bukti ke kontainer. Lalu, diangkut dari Gudbalkir untuk diamankan. Kemarin ratusan kendaraan bermotor itu tidak ada lagi.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) V/Brawijaya Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani menyampaikan, barang bukti sudah dipindahkan. ”Kami proses pemindahan ke Polda Metro Jaya karena awal penanganannya kan di sana,” jelasnya saat dihubungi Jawa Pos. ”Kami koordinasikan terus dengan Polda Metro supaya barang bukti bisa diterima,” lanjutnya.

Rendra menyatakan, pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI-AD yang terlibat sudah dilakukan di Pomdam V/Brawijaya. ”Ketiga oknum bukan anggota organik di Kodam V/Brawijaya, melainkan dari Pusziad dan Puspalad,” ungkapnya.

Kopda AS dan Praka J bertugas di satuan Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad). Mayor P bertugas di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). (syn/uzi/dya/c19/c14/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore