
Ratusan Anjing Diduga Diangkut ke Arah Semarang Untuk Dikonsumsi (@pejatenshelter)
JawaPos.Com - Belum lama ini, sebuah video viral memperlihatkan ratusan anjing diperlakukan secara tidak manusiawi.
Dalam video viral tersebut, ratusan anjing tampak terikat dan tidak bisa bergerak sama sekali.
Bahkan anjing dalam truk tersebut diikat di dalam karung yang hanya menyisakan muka dan hidung si anjing.
Untuk diketahui, video val ini bermula dari postingan akun @pejatenshelter memperlihatkan sebuah truk yang berisi ratusan ekor anjing.
Menurut akun @pejatenshelter truk tersebut melaju dari arah Cirebon menuju Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dugaanya, ratusan anjing tersebut dibawa untuk tujuan dipotong dan dikonsumsi dagingnya.
Pasalnya, di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, praktek memakan daging anjing masih banyak dilakukan.
Lebih lanjut akun @pejatenshelter mengupload video ini dan memberi keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan truk tersebut dalam mendistribusikan dan menjual anjing-anjing tersebut untuk dikonsumsi adalah ilegal.
Untuk menghentikan kegiatan tersebut, @pejatenshelter turut me-mention berbagai asosiasi terkait yang menangani hal ini, seperti akun official asuransi Jasa Marga Semarang dan akun official Tol Cipali, tempat video ini diambil.
@pejatenshelter turut mengundang berbagai aktivis peduli satwa yang berada di wilayah Semarang dan sekitarnya, seperti @ny.deasyherman, @babebaduttua dan @rumahsinggahclow.
Tak lupa, @pejaten shelter juga turut meminta tolong kekuatan unjuk gigi netizen yang selalu bisa meramaikan suatu kasus.
Mereka berharap netizen bisa memviralkan kejadian mencurigakan ini dan menuntut pihak Jasa Marga untuk ikut andil menangani kasus jual beli daging anjing ini.
Terbaru, akun @sahabat_setia_satwa, yang merupakan organisasi peduli kesejahteraan binatang menyatakan bahwa mereka sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Laporan terbaru mengungkapkan bahwa petugas sudah dikerahkan untuk mencegat truk tersebut masuk ke wilayah Semarang.
Menurut website resmi Pemprov Jawa Tengah, acuan pemerintah daerah, kabupaten maupun kota untuk menerbitkan peraturan pelarangan mengkonsumsi olahan daging anjing sebenarnya telah ada, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
