
MENUNGGU: Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran di sela-sela uji kompetensi di Graha Unesa kemarin (15/11).
JawaPos.com - Seluruh instansi dan lembaga yang melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 telah mengumumkan kelulusan. Salah satunya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Untuk diketahui, batas akhir pengumuman kelulusan PPPK ditetapkan pada Jumat, 15 Desember mendatang. Dalam pengumuman, hasil akhir ini merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar.
Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dimana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023.
Lebih detail, pengumuman kelulusan PPPK di Kementerian PANRB dapat dilihat di link berikut ini: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-hasil-akhir-pengadaan-pppk-di-lingkungan-kementerian-panrb-dan-kasn-tahun-anggaran-2023-jakarta-11-desember-2023
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Rabu (13/12).
Berkas yang diunggah adalah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan juga Kartu NPWP. Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang. Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada yanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.
Pengumuman ini juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
"Pelamar wajib membaca dengan teliti informasi yang disampaikan. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK," tutup pengumuman tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
