Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 06.20 WIB

Pengumuman Kelulusan PPPK Kementerian PANRB, Berikut Link dan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan

MENUNGGU: Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran di sela-sela uji kompetensi di Graha Unesa kemarin (15/11). - Image

MENUNGGU: Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran di sela-sela uji kompetensi di Graha Unesa kemarin (15/11).

JawaPos.com - Seluruh instansi dan lembaga yang melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 telah mengumumkan kelulusan. Salah satunya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Untuk diketahui, batas akhir pengumuman kelulusan PPPK ditetapkan pada Jumat, 15 Desember mendatang. Dalam pengumuman, hasil akhir ini merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar.

Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dimana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.

Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023.

Lebih detail, pengumuman kelulusan PPPK di Kementerian PANRB dapat dilihat di link berikut ini: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-hasil-akhir-pengadaan-pppk-di-lingkungan-kementerian-panrb-dan-kasn-tahun-anggaran-2023-jakarta-11-desember-2023

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Rabu (13/12).

Berkas yang diunggah adalah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan juga Kartu NPWP. Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang. Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada yanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman ini juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN T.A 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

"Pelamar wajib membaca dengan teliti informasi yang disampaikan. Hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) tentang Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dan SK Pengangkatan PPPK," tutup pengumuman tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore