
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Apindo di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (11/12). (ANTARA/Rio Feisal/aa)
JawaPos.com- Gagasan Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, memenjarakan narapidana kasus korupsi di LP Nusakambangan, diapresiasi oleh pakar hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Al Wisnubroto.
Menurutnya, gagasan tersebut merespons harapan masyarakat yang sudah muak dengan upaya pemberantasan korupsi yang tak kunjung memberikan hasil memuaskan.
"Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.
Menurut Wisnubroto, kasus-kasus korupsi masih marak, lantaran hakim yang menjadi pengadil kerap memberikan vonis rendah.
Di lain sisi, banyak terpidana kasus korupsi yang kemudian ditempatkan di LP yang tergolong mewah.
Pendidikan anti-korupsi terhadap masyarakat pun terkesan minim. "Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem.”
“Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, kita harus memperhatikan semua aspek secara keseluruhan," jelasnya.
Lanjut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada sanksi berat saja.
Upaya-upaya menggerus praktik-praktik lancung korupsi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum.
"Terutama terkait dengan SDM aparat penegak hukum yang ada di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti kejaksaan dan kepolisian yang juga menangani tindak pidana korupsi," katanya.
Wisnubroto berharap pasangan Ganjar-Mahfud tak hanya berhenti di situ saja. Untuk mengebut pemberantasan korupsi, marwah dan kewenangan KPK juga harus diperkuat seperti semula.
Saat ini, KPK lemah karena setengah kakinya berada di rumpun eksekutif. Usai revisi UU KPK berlaku, pegawai KPK kini beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, untuk memperkuat KPK, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga diperlukan.
Muatan UU Tipikor masih belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
