Wacana pemilihan Gubernur Jakarta yang tak lagi dipilih melalui Pilkada tersebut diketahui muncul dalam salah satu pasal Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Jadi kalau saya lihat RUU ini Jakarta hanya ditempatkan sebagai kota dagang, saya pikir ini menegaskan ideologi VOC," katanya kepada wartawan, Jumat (8/12).
"VOC itu gak pernah bangun kota, VOC itu bangun markas dagang. Tempat yang nikmat untuk mereka cari duit, itu aja," sambung Rizal.
Ia bahkan menyindir DKJ singkatannya menjadi Daerah Kompeni Jakarta karena sistem pemilihan gubernurnya pun sama ketika Indonesia berada di bawah kepemimpinan Belanda.
"Yang namanya gubernur jenderal itu dipilih oleh heeren zeventien di Belanda sana, di seberang lautan nan jauh. Jadi, merekalah yang punya otoritas, para tuan pemodal," tegasnya.
Oleh karenanya, Rizal menilai bahwa RUU DKJ merupakan kemunduran dari cita-cita demokrasi para pendiri bangsa jika beleid soal Gubernur Jakarta tak lagi dipilih melalui Pilkada.
"Kemunduran dari cita-cita demokrasi, kota tempat tumbuhnya nasionalisme yang sebagai antitesis dari kolonialisme. Dan kolonialisme itu sifat antidemokratis," tandasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). (*)