
Sambutan Presiden Jokowi di acara groundbreaking rumah sakit IKN (screenshoot YouTube Sekretariat Presiden)
JawaPos.com- Menteri-Wali Kota yang maju Pilpres 2024 tak perlu mundur dari jabatan mereka. Sebab Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 21 November 2023.
Pada pasal 18 ayat (1) PP tersebut berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pejabat negara yang dimaksud yaitu Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Jika mereka mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden mereka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1a berbunyi menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Di dalam PP itu juga diatur tentang para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.
Syaratnya yaitu yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari laman Antara, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana menanggapi hal tersebut. Menurutnya bahwa keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.
"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujarnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
