Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 15.03 WIB

Hari Ini Jenderal Agus Subiyanto Dilantik jadi Panglima TNI Oleh Presiden Jokowi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat Rapat Paripurna Penetapan Panglima TNI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

JawaPos.com - Jenderal Agus Subiyanto akan dilantik menjadi Panglima TNI, menggantikan Laksamana Yudo Margono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/11). Pelantikan itu akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelantikan itu digelar setelah sebelumnya Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto disahkan menjadi Panglima TNI, dalam rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (21/11) kemarin. 
 
"Insya Allah besok (hari ini) jam 10, Insya Allah oleh bapak presiden," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
 
Panglima TNI terpilih ini menjamin netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024. Agus tak segan menjatuhkan sanksi bagi prajurit TNI yang tak netral, bisa dijatuhkan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, itu menurut Undang-undang," ucap Agus.
 
Selain itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan tegas juga melarang prajurit terlibat dalam politik praktis. Ia tak segan menindak setiap prajurit TNI yang tidak bersikap netral.
 
 
"Tentang netralitas TNI sudah ada UU-nya. Pertama UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis, kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017," tegas Agus.
 
Agus menyatakan, pihaknya juga sudah mulai membuka posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan prajurit TNI yang tidak netral atau terlibat dalam politik praktis. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan buku saku bagi prajurit TNI yang memuat apa hal-hal yang boleh di lakukan dan hal-hal tidak boleh dilakukan termasuk di tahun politik.
 
"Jadi, kita sudah kita membuat buat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku sehingga bisa dibawa kemana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU. Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya," pungkas Agus.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore