Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 13.47 WIB

Biaya Ibadah Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Panja Kemenag-Komisi VIII DPR Akan Tetapkan yang Dibayarkan Jemaah

Jamaah Haji melakukan lempar jumrah ke tiga tiang yang telah ditetapkan dalam rangkaian ibadah haji di Kota Mina, Arab Saudi, Sabtu (9/7). Mohammed Salem/Reuters/Antara - Image

Jamaah Haji melakukan lempar jumrah ke tiga tiang yang telah ditetapkan dalam rangkaian ibadah haji di Kota Mina, Arab Saudi, Sabtu (9/7). Mohammed Salem/Reuters/Antara

JawaPos.com – Kementerian Agama baru saja menyampaikan usulan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024, dengan biaya sebesar Rp 105 juta. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR Senin (13/11) kemarin.

Staf khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menyampaikan jumlah Rp 105 juta bukanlah jumlah yang harus dibayar langsung oleh jemaah.

Wibowo Prasetyo juga menjelaskan sumber biaya BPIH berasal dari Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, APBN dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” kata Wibowo dikutip dari laman kemenag.go.id.

Usulan yang disampaikan Kemenag akan dibahas terlebih dahulu dengan Panitia Kerja atau Panja BPIH yang dibentuk Kemenag bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

Prasetyo menjelaskan panitia kerja sedang membahas usulan awal BPIH dari kemenag. Panja fokus membahas dan melakukan pengecekan setiap komponen serta harga yang ada di lapangan.

Hasil pembahasan dan kesepakatan oleh panitia kerja nantinya akan dibawa kembali ke rapat kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati jumlah total biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji 2024.

Kesepakatan terkait biaya haji yang sudah dibahas dan disetujui akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Dalam Perpres barudapat diketahui berapa jumlah biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah dan berapa biaya yang bersumber dari APBN serta sumber lainnya sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.

Dalam keterangannya, Wibowo mengatakan jumlah biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji 2024 belum ditentukan dan masih dalam tahap usulan. Ia juga mengatakan masih menunggu hasil kajian Panja, Rapat Kerja Komisi VIII DPR, dan Pemerintah, sampai terbitnya Perpes mengenai BPIH 2024.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore