
Sejumlah barang yang diduga Pro Israel tidak dijual di Supermarket Al Baik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau./Instagram @terangmedia
JawaPos.com – Beredar sebuah video dan foto di media sosial, dimana sebuah supermarket memboikot produk-produk yang diduga pro Israel.
Berdasarkan unggahan video akun Tiktok @batampos24 pada Senin (13/11), diketahui supermarket itu bernama Al Baik, yang terletak di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Terlihat dalam video itu, produk-produk seperti Pepsodent, Nescafe, Rinso, SariWangi, Sunlight menjadi sasaran boikot.
Selain itu, juga terlihat kecap merek Bangau, sabun Lifebuoy, Bayclin, dan cemilan KitKat ikut diboikot oleh Supermarket Al Baik.
Pada tiap-tiap produk itu terdapat sebuah tulisan ‘Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI’.
Aksi boikot tersebut sudah dilakukan sejak dua hari kebelakang, usai MUI mengeluarkan Fatwa terkait produk Pro Israel.
Pegawai Supermarket Al Baik, Sofyan Wardana mengatakan, produk-produk yang pro terhadap Israel sudah mulai diturunkan dan tidak lagi diperjual belikan.
“Paling banyak itu produk yang dibawa naungan Unilever dan Nestle,” kata Sofyan pada Senin (13/11).
Sofyan mengatakan, barang-barang yang diboikot itu sebagian dipindahkan dan ada juga yang diberi label tulisan bahwa produk itu tidak dijual.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Supermarket Al Baik sudah sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh MUI, sehingga banyak masyarakat sudah mengetahui tentang boikot produk Israel itu. Dengan begitu masyarakat sudah tidak akan kaget lagi.
Beberapa barang yang diboikot itu termasuk produk kecantikan seperti Ponds Vaseline, Clean ad Clear, Rexona, dan produk lainnya, pungkas Sofyan.
Sebelumnya, pada Jumat (10/11), MUI mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina adalah hukumnya haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.
Dalam laman resmi MUI, dijelaskan Hukum Terhadap Perjuangan Palestina yang berisi beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Belakangan, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan klarifikasi, agar masyarakat jangan salah dalam memahami fatwa MUI tersebut.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
