
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Perhelatan Pemilu 2024 dinilai masih dipenuhi dengan banyak persoalan, salah satunya keterlibatan mantan terpidana kasus korupsi yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, terdapat 56 mantan terpidana korupsi yang nantinya nama mereka akan tertera di surat suara.
"Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI. Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (6/11).
ICW menyesalkan, partai politik melawan kehendak mayoritas masyarakat. Sebab, tak kurang 90 persen lebih masyarakat tidak menghendaki mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg. Tetapi aspirasi masyarakat ini tidak didengar.
"Bukannya mendengar aspirasi itu, partai politik malah tetap bersikukuh menerima pendaftaran dan mencalonkan mantan terpidana korupsi," sesal Kurnia.
Ia memandang, partai politik cenderung pragmatis dalam memilih figur yang akan dicalonkan sebagai calon anggota legislatif. Sebab, sebagian besar para mantan terpidana korupsi merupakan pejabat publik yang sebelumnya tersangkut kasus hukum.
Oleh sebab itu, partai politik beranggapan dengan menggaet mantan terpidana korupsi, maka akan meningkatkan perolehan suara berdasarkan konstituen mereka sebelumnya.
"Model pemikiran semacam ini mencerminkan ketiadaan kaderisasi di internal partai," cetus Kurnia.
Kurnia mengutarakan, partai politik masih menjadikan masyarakat sebagai penambal atas kebijakan pencalonan mantan terpidana korupsi pada pemilu mendatang. Ia menyesalkan, muncul argumen jika tidak setuju dengan caleg mantan terpidana, sebaiknya jangan dipilih.
"Penting dicatat, alasan itu sebenarnya sudah tidak relevan lagi diucapkan. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada tahun 2007 telah menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat begitu saja diminta untuk menentukan pilihan tanpa ada mekanisme penyaringan terlebih dahulu di internal partai, utamanya dalam hal integritas kandidat," tegas Ali
Adapun tujuh mantan napi korupsi caleg DPD RI yakni:
1. Edi Agusdin, dapil Bengkulu, nomor urut 1, mantan korupsi APBD Bengkulu 2003-2004.
2. Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10, mantan korupsi menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.
3. Cinde Laras Yulianto, dapil Jogjakarta, nomor urut 3, mantan korupsi dana purna tugas 4 Emir Moeis Kalimantan Timur 7 Suap proyek pembangunan PLTU Lampung
5. Ismeth Abdullah, dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8, mantan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004.
6. Samson Yasir Alkatiri, dapil Maluku, nomor urut 13, mantan korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram bagian Timur.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
