JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif mengatakan, dirinya salah menilai sosok eks Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate.
Padahal, Anang mengharapkan Johnny Plate menjadi pemimpin yang bijaksana untuk anak buahnya dalam berbagai persoalan.
Namun, Anang menilai mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu justru bersikap sebagai seorang pengecut dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang Achmad Latif membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik, namun pengecut," sambungnya.
Anang menyesalkan, sikap Johnny Plate yang seakan-akan tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Anang memandang, Johnny melimpahkan seluruh kesalahan proyek strategis nasional ini kepada dirinya selaku Dirut Bakti Kominfo.
“Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," cetus Anang.
Menurut Anang, Johnny Plate merupakan seorang politisi ulung. Oleh sebab itu, ia bakal menghadapi persoalan yang menjeratnya dengan kebenaran.
"Saya akui beliau seorang politisi ulung. Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkap seluruh kebenaran yang ada, karena semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadikan lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat,” tegas Anang.
Dalam kasusnya, Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar subsider sembilan tahun.
Jaksa meyakini, Anang memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut. Selain itu, Anang juga disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.
Anang melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah properti hingga kendaraan. Selain rumah di Lebak Bulus, Anang juga disebut membeli rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung senilai Rp 6,7 miliar.
Anang Achmad Latif juga melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah motor BMW R1250 GS Adv senilai Rp 950. Selain itu, dia juga membeli sebuah mobil BMW X5 dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.
Perbuatan korupsi ini dilakukan Anang bersama-sama dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Mereka didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).