
Ilustrasi kasus dugaan korupsi.
JawaPos.com–Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) belakangan menjadi sorotan. Itu lantaran banyaknya gugatan dari pengusaha di berbagai kota.
Setidaknya, ada 117 perkara terkait LPEI dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA). Terakhir, gugatan terhadap LPEI di Pengadilan Negeri Jogjakarta tercatat pada 6 Februari 2023 dengan penggugat bernama Jamal Ghozy.
Kejaksaan Agung pun telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam kredit macet di LPEI atau Indonesia Eximbank yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Desk Hukum dan Ekonomi Ormit Political Consulting (Ormit) Ivan Panusunan menilai, Kejagung harus segera bertindak cepat mengusut dugaan korupsi di LPEI tersebut.
”Saya kira Kejagung kembali harus menunjukkan tajinya. Karena kasus dugaan korupsi ini sudah di tahap penyidikan,” ujar Ivan Panusunan.
Banyaknya keluhan dan gugatan terhadap LPEI, kata Ivan, menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam perusahaan pelat merah tersebut.
”Ini berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih besar ke depannya. Bahkan ada yang mengeluhkan dugaan kriminalisasi. Kejagung harus bertindak,” tutur Ivan Panusunan.
Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang diproses Kejagung jadi pintu masuk mengusut masalah yang dikeluhkan pengusaha lokal.
Kasus yang terjadi di LPEI pada 2013-2019 tidak kecil. Sebab, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 2,6 triliun.
Kerugian tersebut adalah akibat modus pemberian pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
LPEI atau Indonesian Eximbank memiliki dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2009 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memfasilitasi pembiayaan ekspor, mendukung kegiatan ekspor, hingga bimbingan serta jasa konsultasi terkait ekspor.
Berdasar laporan keuangan LPEI, lembaga pelat merah itu membukukan rugi bersih sebesar Rp 4,7 triliun pada periode 2019. Padahal pada 2018 LPEI masih mencatatkan laba sebesar Rp 171,6 miliar.
Sepanjang 2019, terjadi penurunan pendapatan bunga dan usaha syariah bersih sebesar 33,45 persen menjadi Rp 1,42 triliun, dibandingkan 2018 senilai Rp 2,13 triliun. Sementara itu, beban pada pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan membengkak hampir 4 kali lipat.
Pada 2018, CKPN hanya Rp 1,7 triliun, sementara pada 2019 menjadi Rp 6,68 triliun. Selain kerugian, LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10 persen menjadi Rp 108,7 triliun pada 2019, dibandingkan 2018 senilai Rp 120,1 triliun.
Selain itu, LPEI juga mencatatkan peningkatan Non Performing Loan (NPL) Bruto sebesar 23,39 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan 2019 sebesar 13,73 persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
