Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G. (ANTARA)
JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun menyebut tidak pernah mempunyai relasi dengan Dito.
"Saya baru bertemu saksi di tempat ini. Saya tidak pernah mempunyai relasi, bertemu, hubungan bisnis, atau meminta bantuan bisnis dalam segala hal. Termasuk pekerjaan, tidak pernah," kata Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Hakim pun bertanya untuk memastikan bahwa Johnny pernah bertemu Dito dalam rapat kabinet dengan presiden. Sebab keduanya sama-sama menteri.
Namun, Johnny kembali menegaskan tidak pernah bertemu dengan Dito. Dikatakan Johnny, sejak Dito diangkat sebagai menteri, tidak ada rapat yang dihadiri keduanya.
"Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," ucap Plate.
"Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Jabat tangan pun belum sempat," sambung Plate.
Sementara itu, Dito juga mengaku hanya sebatas tahu tentang Johnny. Dia mengatakan bahwa sebelumnya tidak pernah bertemu secara langsung dan berjabat tangan dengan Johnny Plate.
"Enggak pernah (jabat tangan), Yang Mulia," kata Dito menjawab pertanyaan Fahzal.
Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan hari ini. Ia dihadirkan untuk terdakwa Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam kesaksian-nya, Dito membantah telah menerima titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
