Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 21.42 WIB

Otto Hasibuan Berencana Buka Lagi Kasus Jessica Wongso, Prof Eddy Hiariej Beri Tanggapan Begini

Prof Eddy Hiariej. (YouTube).

JawaPos.com - Melalui podcast Deddy Corbuzier, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyebut bahwa dirinya berencana untuk membuka lagi kasus kopi sianida yang terjadi padaa tahun 2016 silam.
 
Mendengar pengakuan Otto Hasibuan, Deddy Corbuzier turut meminta tanggapan Prof Eddy Hiariej terkait pernyataan Otto Hasibuan tersebut.
 
Diketahui, sebelum mengundang Prof Eddy Hiariej, Deddy Corbuzier lebih dulu berbincang dengan Otto Hasibuan. 
 
Kendati Otto Hasibuan yang statemennya ramai diperbincangkan publik lantaran ingin membuka kasus Jessica Wongso yang belakangan ini kembali viral.
 
Kini giliran Prof Eddy Hiariej yang buka suara dan menanggapi pengakuan Otto Hasibuan beberapa waktu lalu di podcast Deddy Corbuzier.
 
 
"Ya kita ini kan orang hukum ya. Jadi, jangan membuat statement yang membuat kita ditertawakan," kata Prof Eddy, dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu (11/10).
 
 
Meski demikian, Prof Eddy tak melarang upaya Otto Hasibuan untuk melakukan peninjauan kembali kasus Jessica Wongso tersebut.
 
"Bahwa itu apakah bisa dibuka? Boleh. Lewat peninjauan kembali. Peninjauan kembali sudah 2 kali," tutur Prof Eddy.
 
"Siapa tahu ada novum, ada bukti baru yang mungkin turun dari langit, atau apa saya ga tahu. Tapi silahkan saja," lanjutnya.
 
Tak hanya itu aja, Prof Eddy juga menyatakan bahwa PK boleh dilakukan lebih dari sekali.
 
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu mengatakan peninjauan kembali boleh lebih dari satu kali. Dan dalam kasus ini satu kali lebih, dua kali," pungkasnya.
 
 
Hanya saja, setiap perkara pidana harus ada akhirnya, apalagi kasus kopi sianida ini sudah melalui 5 kali persidangan, yakni di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung dan PK 2 kali. 
 
Selain itu, Jessica Wongso juga dihadapkan dengan 15 hakim yang berbeda dan tidak ada dissenting opinion sama sekali.
 
"Cuman ya kita berpegang pada postulat bahwa harus ada akhir dari setiap perkara pidana. Dan mau apa lagi?"
 
"Sudah sampai PK, sudah 5 kali sidang, Negeri, Tinggi, Mahkamah Agung, 2 kali PK sudah 5, dengan 15 hakim yang berbeda, dan no dissenting opinion, berarti ya sudah selesai," tutupnya.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore