Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 21.45 WIB

PPKGBK Sempat Ingin Bertemu Manajemen Hotel Sultan Saat Hendak Pasang Spanduk, tapi Tak Diterima

Plang yang dipasang di Hotel Sultan sehubungan dengan berakhirnya HGB manajemen.

JawaPos.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pernyataan kepemilikan aset negara di Hotel Sultan, area Gelora Bung Karno (GBK). Dalam kesempatan itu, Direktur Keuangan PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan sempat hendak sowan dengan manajemen Hotel Sultan, tetapi tak ada yang menemui.

"Sebagaimana teman-teman lihat, kami mengharapkan adanya perwakilan dari Sultan atau PT Indobuildco, ternyata belum ada yang mau menerima," katanya kepada wartawan, Rabu (4/10).
 
Namun, karena tak ada pihak yang menerima pihak PPKGBK, ia mengatakan bahwa pemasangan plang spanduk dilakukan tanpa komunikasi dengan pihak manajemen Hotel Sultan maupun PT Indobulidco.
 
Sebelumnya, Satpam Gelora Bung Karno (GBK) mulai memasang plang pernyataan kepemilikan negara di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Pemasangan plang ini dilakukan tepat di depan pintu masuk Hotel Sultan dengan dua tiang besi dan spanduk berlatar belakang merah khas kesekretariatan negara.
 
 
Sementara itu, di bagian paling atas spanduk itu tampak lambang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan GBK. Tulisan di bawahnya bertuliskan "TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.Q. PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011/".
 
Saat pemasangan dilakukan oleh pihak satpam dari GBK sejak sekitar pukul 11.15 WIB, tak tampak perlawanan dari pihak mana pun. Hanya saja, setelah beberapa menit berlalu, plang yang asalnya tepat berada di gerbang itu dipindah ke dalam. 
 
Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya beberapa kali melakukan peneguran kepada PT Indobuildco. 
 
"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir," ucapnya.
 
"Hari ini kami datang ke sini untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023. Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," sambung Rakhmadi.
 
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pihaknya juga memasang patok dan plang di sekitar Hotel Sultan untuk menyatakan kepemilikan negara.
 
"Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," pungkasnya.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore