Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Oktober 2023 | 20.27 WIB

77 WNI Bisa Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi hukuman mati. memuji langkah Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib atas berbagai kejahatan serius. - Image

Ilustrasi hukuman mati. memuji langkah Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib atas berbagai kejahatan serius.

JawaPos.com – Sebanyak 77 orang warga negara Indonesia (WNI) punya kesempatan untuk bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Hal itu seiring dengan ditetapkannya dua aturan hukum baru di negeri jiran tersebut baru-baru ini.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyampaikan, ada perkembangan hukum baru di Malaysia mengenai hukuman mati. Pertama, ada aturan baru soal abolishing of mandatory death penalty. Menurut Judha, aturan itu bukan menghapuskan hukuman mati di sana. Namun, melalui undang-undang (UU) tersebut, mandatory death penalty tak lagi diwajibkan.

Selama ini, di Malaysia ada sebelas kesalahan yang ketika hakim menjatuhkan vonis bersalah, tidak punya pilihan lain selain menjatuhkan hukuman mati. ”Dengan UU ini, hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yakni hukuman penjara. Namun, hukuman matinya tetap ada di Malaysia,” jelas dia.

Kemudian, lanjut Judha, karena UU tersebut bersifat retroaktif, diundang-undangkan pula Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life. Sehingga, untuk kasus yang sudah inkrah (inkracht) hukuman matinya ataupun kasus penjara seumur hidup, bisa di-review kembali.

Berlakunya dua aturan hukum tersebut direspons cepat oleh Kemenlu bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di Malaysia. ”Berdasar data dari enam perwakilan RI di Malaysia, ada 77 WNI yang eligible untuk dilakukan review. Ini sudah inkrah hukuman matinya maupun hukuman seumur hidupnya,” jelas Judha.

Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengamini bahwa harus diketahui adanya UU tersebut tak lantas membuat WNI terpidana hukuman mati akan otomatis dibebaskan. Ada proses hukum peninjauan kembali (PK) yang harus dilalui. ”Orang boleh saja mengajukan review atau PK, tetapi bukan berarti otomatis semua PK yang diajukan akan disetujui oleh hakim. Ini sepenuhnya kewenangan hakim,” terangnya. (mia/c9/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore