
Ilustrasi hukuman mati. memuji langkah Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib atas berbagai kejahatan serius.
JawaPos.com – Sebanyak 77 orang warga negara Indonesia (WNI) punya kesempatan untuk bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Hal itu seiring dengan ditetapkannya dua aturan hukum baru di negeri jiran tersebut baru-baru ini.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyampaikan, ada perkembangan hukum baru di Malaysia mengenai hukuman mati. Pertama, ada aturan baru soal abolishing of mandatory death penalty. Menurut Judha, aturan itu bukan menghapuskan hukuman mati di sana. Namun, melalui undang-undang (UU) tersebut, mandatory death penalty tak lagi diwajibkan.
Selama ini, di Malaysia ada sebelas kesalahan yang ketika hakim menjatuhkan vonis bersalah, tidak punya pilihan lain selain menjatuhkan hukuman mati. ”Dengan UU ini, hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yakni hukuman penjara. Namun, hukuman matinya tetap ada di Malaysia,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Judha, karena UU tersebut bersifat retroaktif, diundang-undangkan pula Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life. Sehingga, untuk kasus yang sudah inkrah (inkracht) hukuman matinya ataupun kasus penjara seumur hidup, bisa di-review kembali.
Berlakunya dua aturan hukum tersebut direspons cepat oleh Kemenlu bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di Malaysia. ”Berdasar data dari enam perwakilan RI di Malaysia, ada 77 WNI yang eligible untuk dilakukan review. Ini sudah inkrah hukuman matinya maupun hukuman seumur hidupnya,” jelas Judha.
Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengamini bahwa harus diketahui adanya UU tersebut tak lantas membuat WNI terpidana hukuman mati akan otomatis dibebaskan. Ada proses hukum peninjauan kembali (PK) yang harus dilalui. ”Orang boleh saja mengajukan review atau PK, tetapi bukan berarti otomatis semua PK yang diajukan akan disetujui oleh hakim. Ini sepenuhnya kewenangan hakim,” terangnya. (mia/c9/fal)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
