Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 14.16 WIB

Ibu Imam Masykur Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Pembunuhan Terhadap Putranya

Ibu Imam Masykur, Fauziah (kanan) bersama kuasa hukum Indra Haposan Sihombing (kiri) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (20/9)./ANTARA - Image

Ibu Imam Masykur, Fauziah (kanan) bersama kuasa hukum Indra Haposan Sihombing (kiri) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (20/9)./ANTARA

JawaPos.com - Fauziah (47), ibu dari Imam Masykur, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/9) terkait penculikan dan pembunuhan yang dialami anaknya oleh tiga oknum TNI yaitu Praka Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS.

Kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing menjelaskan, kliennya ditanya oleh penyidik sebanyak 21 pertanyaan terkait peristiwa penculikan tersebut.

"Intinya untuk menerangkan bagaimana proses terjadinya pembunuhan, kapan dimulainya, bagaimana terjadinya, kemudian terkait diminta uang, apakah diperas diancam untuk dibunuh," kata Indra seperti dikutip dari ANTARA.

Indra menyampaikan, Fauziah melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus lalu untuk mencari keberadaan Imam Masykur.

Namun, pria asal Aceh itu tidak kunjung ditemukan, sebelum akhirnya jasad Imam dibuang di Waduk Jatiluhur, Karawang, Jawa Barat.

Kini Polda Metro Jaya juga tengah memproses tiga warga sipil yang diduga terlibat dalam penculikan Imam Masykur, salah satunya adalah pria berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Indra meminta Polda Metro menjerat tiga warga sipil itu dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Jadi sebenarnya, pasal yang diterapkan ada tiga, penculikan, penyekapan, kemudian penganiayaan. Kita sudah meminta penerapan pasal 338 untuk pembunuhan dan 340 untuk perencanaan, karena mereka juga ikut bersama tiga oknum TNI ini," jelas Indra.

Sebelumnya diberitakan Praka Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS, bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka Riswandi), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah seorang warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus itu ialah Imam Masykur (25).

Praka Riswandi Manik diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.

Imam Masykur adalah seorang perantau asal Bireuen, Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Imam diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus lalu.

Saat kejadian, para pelaku mengaku sebagai polisi kepada Imam dan warga sekitar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diduga terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta.

Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat tersebar di media sosial.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore