
TAHAPAN PEMILU: Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy
JawaPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah bersiap menghadapi kemungkinan sengketa daftar calon sementara (DCS). Dari hasil pemetaan sementara Bawaslu, sejumlah daerah memiliki potensi gugatan para bacaleg.
"Ada 21 sih, (bacaleg) provinsi yang ada potensi sengketa,’’ ujar anggota Bawaslu RI Puadi di sela-sela kompetisi debat mahasiswa yang digelar Bawaslu di Ancol, Jakarta, kemarin (28/8).
Potensi sengketa itu terlihat dari sejumlah indikasi. Misalnya, ada nama-nama bacaleg yang dikeluarkan tanpa argumentasi memadai. ’’Namun, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan di sengketa. Ada permasalahan apa yang sangat substansif,’’ imbuhnya.
Saat ini, Bawaslu di seluruh daerah dalam posisi siap menerima sengketa. Juga, melakukan pemetaan potensi masalah dalam penetapan DCS masing-masing. Sesuai ketentuan, jika ada gugatan masuk, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk menangani dan memutuskannya. Dalam ajudikasi, pihaknya akan mengutamakan mekanisme mediasi. Hal itu dilakukan kalau masih bisa dicapai kesepakatan antara bacaleg dan KPU.
Sementara itu, persoalan mantan terpidana yang menjadi bacaleg terus disorot. Data KPU, di level pusat saja, setidaknya ada 67 nama. Perinciannya, 52 bacaleg DPR RI dan 15 nama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Data itu berasal dari berkas yang diberikan para bacaleg saat melakukan pendaftaran.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, pencalonan diri sebagai anggota legislatif merupakan hak sipil politik. Hanya, jika melihat angkanya yang cukup banyak, hal itu menunjukkan situasi yang bermasalah.
Yang paling tampak, parpol gagal melakukan pendidikan politik. Khususnya dalam hal rekrutmen kader. Dari banyak kader yang dimiliki hingga level desa dan kecamatan, seharusnya menjadi modal parpol dalam melakukan rekrutmen politik. ’’Namun, mengapa stok parpol dalam mencalonkan terkesan ambigu, dengan mencalonkan kembali mantan napi,’’ ucap Mita, panggilan akrabnya.
Jika parpol berhasil melakukan kaderisasi yang memadai, lanjut Mita, idealnya calon-calon dengan rekam jejak buruk tidak didaftarkan kembali. ’’Seharusnya kader-kader parpol yang berintegritas yang dicalonkan,’’ terangnya.
Meski mencalonkan adalah hak parpol, Mita menegaskan, semestinya masyarakat berhak mendapatkan nama-nama calon wakil rakyat yang berkualitas. Sebab, mereka akan menjabat di jabatan publik dan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mita pun mengimbau publik untuk memberi sanksi sosial bagi para mantan terpidana itu. Terutama kasus korupsi. Yakni, dengan tidak mempertimbangkan mereka terpilih jadi anggota legislatif.
Dia juga berharap publik tidak terpengaruh dengan potensi money politics yang mereka gunakan. Sebab, umumnya, mereka memiliki sumber daya pendanaan yang memadai. ’’Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang,’’ tegasnya. (far/syn/hud)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
