Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2023 | 23.59 WIB

Mantan Napi Jadi Bacaleg, Bawaslu RI Utamakan Selesaikan Sengketa DCS dengan Mediasi

TAHAPAN PEMILU: Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy - Image

TAHAPAN PEMILU: Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy

JawaPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah bersiap menghadapi kemungkinan sengketa daftar calon sementara (DCS). Dari hasil pemetaan sementara Bawaslu, sejumlah daerah memiliki potensi gugatan para bacaleg.

"Ada 21 sih, (bacaleg) provinsi yang ada potensi sengketa,’’ ujar anggota Bawaslu RI Puadi di sela-sela kompetisi debat mahasiswa yang digelar Bawaslu di Ancol, Jakarta, kemarin (28/8).

Potensi sengketa itu terlihat dari sejumlah indikasi. Misalnya, ada nama-nama bacaleg yang dikeluarkan tanpa argumentasi memadai. ’’Namun, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan di sengketa. Ada permasalahan apa yang sangat substansif,’’ imbuhnya.

Saat ini, Bawaslu di seluruh daerah dalam posisi siap menerima sengketa. Juga, melakukan pemetaan potensi masalah dalam penetapan DCS masing-masing. Sesuai ketentuan, jika ada gugatan masuk, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk menangani dan memutuskannya. Dalam ajudikasi, pihaknya akan mengutamakan mekanisme mediasi. Hal itu dilakukan kalau masih bisa dicapai kesepakatan antara bacaleg dan KPU.

Sementara itu, persoalan mantan terpidana yang menjadi bacaleg terus disorot. Data KPU, di level pusat saja, setidaknya ada 67 nama. Perinciannya, 52 bacaleg DPR RI dan 15 nama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Data itu berasal dari berkas yang diberikan para bacaleg saat melakukan pendaftaran.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, pencalonan diri sebagai anggota legislatif merupakan hak sipil politik. Hanya, jika melihat angkanya yang cukup banyak, hal itu menunjukkan situasi yang bermasalah.

Yang paling tampak, parpol gagal melakukan pendidikan politik. Khususnya dalam hal rekrutmen kader. Dari banyak kader yang dimiliki hingga level desa dan kecamatan, seharusnya menjadi modal parpol dalam melakukan rekrutmen politik. ’’Namun, mengapa stok parpol dalam mencalonkan terkesan ambigu, dengan mencalonkan kembali mantan napi,’’ ucap Mita, panggilan akrabnya.

Jika parpol berhasil melakukan kaderisasi yang memadai, lanjut Mita, idealnya calon-calon dengan rekam jejak buruk tidak didaftarkan kembali. ’’Seharusnya kader-kader parpol yang berintegritas yang dicalonkan,’’ terangnya.

Meski mencalonkan adalah hak parpol, Mita menegaskan, semestinya masyarakat berhak mendapatkan nama-nama calon wakil rakyat yang berkualitas. Sebab, mereka akan menjabat di jabatan publik dan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mita pun mengimbau publik untuk memberi sanksi sosial bagi para mantan terpidana itu. Terutama kasus korupsi. Yakni, dengan tidak mempertimbangkan mereka terpilih jadi anggota legislatif.

Dia juga berharap publik tidak terpengaruh dengan potensi money politics yang mereka gunakan. Sebab, umumnya, mereka memiliki sumber daya pendanaan yang memadai. ’’Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang,’’ tegasnya. (far/syn/hud)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore